Kata jilbab ialah berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung atau selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan tanpa memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Dari pengertiannya menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan juga bahwa hukum menggunakan jilbab bagi perempuan diwajibkan oleh agama untuk menutup aurat, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana pun ia berada.
Kontroversi menggunakan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Di dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.
Batas aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Namun ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

0 Comments